
Home > News >
Perbedaan Simbol C, R, dan TM Pada Merek Produk
Ketika kita sedang bepergian ataupun menjelajahi internet pastinya sering kita jumpai logo-logo brand tertentu seperti misalnya logo starbucks, mcdonald, dan sebagainya. Nah, mungkin beberapa dari kalian pernah mengamati pada logo tersebut terdapat simbol-simbol berukuran kecil, simbol seperti C, R, ataupun TM. Sebenarnya, apa maksud dari masing-masing simbol tersebut? Mengapa simbol tertera pada logo? Dan apa yang membedakan simbol satu dengan yang lainnya? Apabila kalian ingin mengetahui lebih dalam, mari simak pembahasan berikut!
Sebelum masuk ke pembahasan masing-masing logo, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai merek yang akan terus berkaitan dengan pembahasan. Merek sendiri dimaksudkan sebagai suatu tanda yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, frasa, susunan warna, ataupun kombinasi dua atau lebih dari unsur tersebut. Merek berguna untuk menjadi unsur pembeda dan biasa digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa. Merek berguna untuk menjadi motif pendorong konsumen dalam memilih suatu produk. Salah satu yang menjadi pembanding pada pemilihan produk oleh konsumen adalah permasalah hak dan orisinalitas. Terdapat berbagai bentuk simbol hak, dimana penjelasannya sebagai berikut:
Simbol C:
Simbol pertama yang akan dibahas adalah simbol C atau dimaksudkan Copyright. Dalam bahasa Indonesia, Copyright dapat diartikan sebagai hak cipta. Diambil dari modul kekayaan intelektual mengenai hak cipta dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Hak Cipta meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan serta dapat dibedakan dalam beberapa jenis ciptaan yang dapat dilihat berdasarkan jenisnya. Adapun jenis ciptaan yang dimaksud meliputi ciptaan karya tulis, karya seni, karya audiovisual, karya drama dan koreografi, karya fotografi, komposisi musik, dan karya rekaman. Pada konteks ini hak cipta yang dimaksud juga yang diproduksi secara digital seperti desain grafis, logo, ataupun foto yang dijual dalam situs web.
Adapun cara hak cipta atau copyright bekerja adalah ketika seseorang menciptakan produk yang dianggap asli dan membutuhkan aktivitas mental yang signifikan untuk membuatnya, produk ini menjadi kekayaan intelektual yang harus dilindungi dari penggandaan yang tidak sah. Jenis karya ini dikenal sebagai Original Work of Authorship (OWA). Siapa pun yang memiliki karya asli kepengarangan secara otomatis memiliki hak cipta atas karya tersebut, mencegah orang lain menggunakan atau mereplikasinya. Hak cipta dapat didaftarkan secara sukarela oleh pemilik aslinya jika mereka ingin menjadi yang teratas dalam sistem hukum jika diperlukan.
Namun, tidak semua jenis karya dapat dilindungi hak cipta. Hak cipta tidak melindungi ide, penemuan, konsep, atau teori. Nama merek, logo, slogan, nama domain, dan gelar juga tidak dapat dilindungi di bawah undang-undang hak cipta. Agar karya asli memiliki hak cipta, itu harus dalam bentuk nyata. Ini berarti bahwa setiap pidato, penemuan, skor musik, atau ide harus ditulis dalam bentuk fisik untuk dilindungi oleh hak cipta.


Simbol R:
Simbol selanjutnya yang dibahas yaitu simbol R atau dimaksudkan sebagai registered. Simbol ini dimaksudkan sebagai suatu merek dagang yang terdaftar secara resmi. Resmi disini berartikan merek dimiliki oleh suatu perusahaan atau organisasi yang telah didaftarkan secara sah kepada Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Tujuan dari pendaftaran agar suatu logo, brand, atau merek dapat disuntingkan secara komersial ataupun non-komersial.
Adapun, hal yang dapat didaftarkan untuk tergolong registered seperti simbol, nama, gambar, kata, huruf, ataupun tanda lainnya pada suatu lembaga atau perusahaan dagang untuk menamai produk agar dapat membedakan dengan produk lainnya. Sebuah merek yang telah di registered perlu untuk dilakukan pendaftaran ulang oleh pemilik dari merek, umumnya pendaftaran ulang dilakukan sekitar 5 tahun sekali.


Simbol TM:
Simbol terakhir yang akan dibahas adalah simbol TM yang dimaksudkan sebagai Trademark atau merek dagang. Merek dagang sendiri merupakan suatu tanda yang membedakan barang yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam suatu kegiatan perdagangan barang. Tanda tersebut dapat berupa gambar, nama, kata, logo, huruf, susunan warna, angka, hologram suara, ataupun kombinasi dari 2 atau lebih unsur.
Umumnya, simbol TM digunakan oleh pelaku usaha yang baru memulai usahanya, yang sedang melakukan branding atas produk yang dijual, dan belum melakukan pendaftaran merek. Berbeda dengan simbol R, simbol TM belum terdaftar secara resmi pada HKI namun proses pendaftarannya sudah disetujui. Oleh karena itu, pelaku usaha yang menggunakan simbol TM sebaiknya segera melakukan permohonan resmi agar mendapat bentuk perlindungan hukum.


Perbedaan:
Memang antara simbol C, R, dan TM ketiganya sekilas terkesan sama atau mirip, ketiganya memiliki kesamaan dimana berfungsi untuk memudahkan pelaku usaha untuk mendapat hak secara hukum. Adanya ketiga simbol ini berguna untuk memudahkan pelaku dalam menuntut seseorang dalam segi organisasi ataupun perusahaan yang memanfaatkan ide berkaitan atau menciptakan karya tanpa izin.
Namun, apabila dilihat lebih mendalam berdasarkan benefit atau kelebihan yang didapatkan terdapat perbedaan. Simbol R memiliki keuntungan lebih dibandingkan lainnya dikarenakan pendaftaran sudah secara resmi sehingga akan mendapatkan eksklusivitas pada penggunaan suatu brand atau produk. Dapat pula, dilakukan pematahan lisensi brand lain dengan membayar royalti. Kemudian dengan adanya simbol R dapat dilakukan promosi barang dan produk agar lebih mudah diingat. Terakhir, produk dengan simbol R akan memudahkan masyarakat dalam membedakan mana produk asli dan produk yang palsu.
Kemudian perbedaan dapat dilakukan dengan membandingkan antara ketiganya secara satu persatu. Apabila dibandingkan simbol registered dengan trademark, simbol registered digunakan apabila merek sudah didaftarkan secara resmi pada kantor HKI. Sedangkan simbol TM apabila belum terdaftar pada HKI atau apabila masa aktif pendaftarannya sudah habis. Apabila dibandingkan dengan copyright, copyright perbedaan terdapat pada unsur-unsur haknya. Trademark dan registered umumnya didaftarkan perusahaan atau organisasi yang memiliki izin hak usaha secara sah sedangkan copyright tidak mempunyai batasan dalam unsur nya dan dapat didaftarkan oleh individu, firma, ataupun yayasan.
Kesimpulan:
Kesimpulannya adalah antara ketiga simbol C, R, dan TM semuanya merupakan suatu tanda yang melindungi hak cipta. Perbedaan terdapat pada tingkat hukum dan kekuatan legalitasnya serta unsur-unsur haknya. Ketiganya menjaga kepemilikan pemegang merek dimana merek dapat berupa suatu logo, nama, konten, dsb.
Need help getting started in the world of Branding?
Please visit our contact page or WhatsApp us +62 81 331 916 912